tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ditolak Mahkamah Agung.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi "melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Kasasi Ferdy Sambo itu teregister dengan nomor perkara 813K/Pid/2023.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Dalam proses persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sambo juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo lalu mengajukan banding atas vonis mati tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Editor: Gilang Ramadhan